CARA MENGHITUNG ZAKAT TAMBAK IKAN
Cara Menghitung zakat tambak ikan yang benar
Cara
Menghitung zakat tambak – Tambak ikan adalah kolam buatan, biasanya di
daerah pantai, yang diisi air dan dimanfaatkan sebagai sarana budidaya
perairan. Hewan yang dibudidayakan biasanya adalah ikan, udang,
kepiting, penyu dll. Penyebutan “tambak” ini biasanya dihubungkan dengan
air payau atau air laut. Kolam yang berisi air tawar biasanya disebut
kolam saja atau empang.
Menurut Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti
Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim praktik yang
dilakukan di masyarakat antara lain:
Para petambak kadang memperoleh bibit ikan dari hasil pembenihan sendiri.
Para petambak kadang memperoleh bibit ikan dari hasil membeli kepada petani bibit.
Sehingga
mencermati uraian mengenai asal bibit ikan itu diperoleh, maka status
urudl al-tijarah (harta niaga) dari petambak di atas dapat diperinci
sebagai berikut:
Untuk petambak dengan model bibit yang diperoleh
dari hasil pembenihan sendiri, maka haul (masa satu tahun) urudl
al-tijarah dihitung sejak mulai panen pertama, yang kemudian sebagian
hasil panen itu disisihkan untuk diputar sebagai modal usaha lagi.
Untuk
model bibit yang kedua, maka haul urudl al-tijarah dihitung sejak mulai
diterimanya (qabdlu) bibit yang dibeli dan hendak dibudiidayakan.
Ustadz
Syamsudin melanjutkan bahwa, dengan mencermati 6 syarat mengenai urudl
al-tijarah atau aset dagang, maka hal-hal yang bisa dimasukkan sebagai
urudl al-tijarah, antara lain:
Biaya pembelian benih ikan
Aktiva lancar berupa tagihan ke pembeli hasil produk dan bisa diharapkan penunaiannya di dalam haul itu
Utang produksi sebagai faktor pengurang besaran urudl al-tijarah
Ketiga
biaya ini merupakan bagian dari modal disebabkan karena sudah disiapkan
sejak awal oleh petambak dan diperoleh dengan jalan dibeli
(mu’awadlah). Adapun biaya penyediaan tambak/kolam, mencakup biaya sewa
tambak atau kolam, tidak masuk dalam bagian urudl al-tijarah dengan
alasan merupakan tempat.

Hukum Zakat Tambak Ikan
Jika
kita menelaah referensi fikih zakat kontemporer dan peraturan
perundang-undangan, akan ditemukan beragam pandangan antara lain sebagai
berikut.
Pertama, wajib zakat dengan merujuk kepada nisab dan tarif
zakat mustaghallat dan zakat pertanian. Zakat nelayan itu berlaku
ketentuan zakat mustaghallat. Keduanya adalah hasil dari pengembangan
alat produksi (ushul ats-tsabitah).
Oleh karena itu, nisabnya merujuk
kepada zakat pertanian dengan tarif 5 hingga 10 persen. Dengan
pandangan ini, hasil budi daya ikan atau hasil nelayan itu wajib zakat
jika misalnya nilainya mencapai Rp 6.530.000 setelah dikurangi biaya dan
dikeluarkan 5 persen sebagai tarif zakat. Hal ini seperti ditegaskan
oleh sebagian para ahli di antaranya Profesor Husein Syahatah.
Kedua, wajib
zakat dengan nisab minimal senilai 85 gram emas dengan tarif 2,5
persen. Seperti ditegaskan dalam perundang-undangan: “Hasil perikanan
yang dikenakan zakat mencakup hasil budi daya dan hasil tangkapan ikan.
Nisab zakat atas hasil perikanan senilai 85 gram emas. Kadar zakat atas
hasil perikanan sebesar 2,5 persen. Zakat hasil perikanan ditunaikan
pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.” (Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan
Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan
Zakat untuk Usaha Produktif).
Bagi para ahli fikih yang menyimpulkan
zakat yang berlaku dalam hasil nelayan adalah zakat pertanian itu
didasarkan pada kesimpulan bahwa dari daftar proses dan hal-hal yang
melekat dalam zakat pertanian dan zakat nelayan, ada satu kesamaan yang
menyatukannya, yakni ada masa-masa panen.
Dalam pertanian, petani
memetik hasilnya saat panen. Begitu pula seorang nelayan itu mencari
ikan juga ada momentumnya (ada panennya) dan begitu pula saat
dilakukannya dalam budi daya ikan.
Kemudian, dalam zakat pertanian
objeknya tidak diperjualbelikan, begitu pula dengan zakat nelayan.
Sebab, saat diperjualbelikan, hal tersebut tidak lagi mengikuti zakat
pertanian, tetapi zakat perdagangan.
Cara Menghitung Zakat Tambak Ikan
Lantas cara menghtiung zakat tambak bagaimana?
Baca Juga :
Cara Menghitung zakat Mal
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Studi
kasus pak Malik memiliki tambak ikan dengan biaya sewa tambak per tahun
Rp 50 juta dan biaya operasional dalam satu tahun Rp 20 juta, sedangkan
penghasilan kotor dalam satu tahun 200 juta. Berapa zakatnya pak Malik?
Jika
dihitung nisabnya, volume usaha sudah mencapai kadar wajib untuk
berzakat sama dengan 85 gr emas (Nisab 85 gram emas x Rp@900.000/gram =
Rp 76.500.000). Nah, bilamana penghasilan usaha Pak Malik dalam setahun –
modal tambah keuntungan = atau lebih dengan nilai 85 gram emas maka
berarti pak Mulyono telah wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5
persen.
Dari contoh kasus diatas, dianggap bahwa biaya modal awal pak
Malik senilai 50juta +20juta = Rp 70juta. Sedangkan penghasilan tambak
bruto Rp 200 juta. Maka 200 juta dikurangi 70juta menghasilkan bersih
dari modal dan keuntungan pak Malik di akhir tahun sebesar Rp 130 juta
alias sudah memenuhi nisab yang mewajibkan untuk berzakat (Nisab 85 gram
emas x Rp@900.000/gram =Rp 76.500.000).
HITUNGAN ZAKATNYA: 2,5
persen x 130.000.000 = Rp3.250.000. Jadi zakat yang dikeluarkan pak
Mulyono dari hasil tambak tahun ini sebesar Rp.3.250.000.
Cara Bayar Zakat Tambak Via Online
Setelah
mengetahui cara menghitung zakat tambak ikan, kini bayar zakat makin
mudah cukup dari rumah bisa via online dari HP saja. Klik aja
zakatkita.org
Komentar
Posting Komentar